Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sempat melarikan diri saat didatangi polisi, Sabtu (7/11/2026). Keduanya ditangkap setelah empat jam pengejaran.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal karena dikhawatirkan mencemari air sungai.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.15 WIB, polisi menemukan aktivitas penambangan di pinggir sungai. Namun, kedua pria di lokasi langsung melarikan diri saat hendak diamankan.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya menangkap keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri dan mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.
Selain keduanya, turut diamankan satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin,” kata Kompol Nurman.
Ia mengingatkan, bahwa aktivitas PETI berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI,” pesan Nurman.*










