Sejumlah tokoh politik mengaku menjadi korban penyadapan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs. Beberapa di antaranya mengklaim masuk daftar tokoh yang disadap selain Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Listyo dan ketiga jenderal Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan BareskrimPolri karena menyadap Presiden Prabowo.
Berikut daftar orang yang mengaku jadi korban penyadapan Listyo Sigit Cs seperti dimuat CNNIndonesia.com.
Bahlil Lahadalia
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku turut jadi korban penyadapan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs. Ia sekaligus membantah narasi yang menyebut ia terlibat dalam penyadapan tersebut.
“Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap dan saya takut juga itu barang disadap,” ujarnya saat pidato di pelantikan DPD I Golkar Maluku, Sabtu (7/11).
“Karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ kan? Yang saya takut itu bukan di telepon siangnya, malamnya itu saya takut gitu,” sambungnya.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu membantah informasi yang menyebut ia ikut dalam rapat dengan para terduga pelaku tepat sebelum para jenderal itu ditangkap.
Bahlil mengatakan mereka yang menyebar isu itu merupakan pihak yang memanfaatkan ruang demokrasinya dengan kebablasan.
“Kalau memang ada rapat itu siapa aja, dibuka aja. Karena saya merasa tidak pernah melakukan itu,” ucapnya.
Bahlil pun mendesak para oknum yang menyebarkan isu itu agar segera melakukan klarifikasi.
“Segera klarifikasi itu Dan buktikan, saya minta kepada pihak aparat keamanan, pihak kepolisian untuk diusut tuntas, dibuka aja,” ujar dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Said Iqbal mengaku menerima informasi dirinya masuk ke dalam daftar tokoh yang disadap Listyo Sigit Prabowo dkk.
“Pertama, saya disadap menurut informasi dari media yang saya baca, tapi itu kan harus klarifikasi. Saya nomor 42, kan? Nomor 42, saya disadap,” kata Said saat menggelar aksi ‘Ikrar Jaga Persatuan Indonesia – Jaga Presiden Prabowo Subianto” di Monas, Jakarta, Sabtu (7/11).
Menanggapi dirinya ada di daftar penyadapan, Said bereaksi santai. Ia menjelaskan penyadapan memang sudah menjadi hal biasa bahkan risiko perjuangan bagi seorang aktivis.
“Apa sikap saya? Biasa-biasa saja, itu risiko perjuangan para aktivis. Kalau kamu berani apa namanya, memadamkan api atau membakar api, harus berani terbakar. Jadi itu biasa-biasa saja,” jelas Said.
Namun, menurutnya, jika penyadapan sudah menyasar presiden maka hal itu harus diproses aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, kalau terhadap presiden, serahkan pada mekanisme hukum. Kita harus ada asas praduga tak bersalah,” jelas Said.
“Jangan diadu domba dengan hoaks-hoaks yang berkembang. Biarlah kita serahkan Mabes Polri agar Mabes Polri melakukan tugasnya,” sambung pria yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules
Hercules mengaku mengetahui namanya masuk daftar penyadapan Listyo Sigit Prabowo Cs karena melihat unggahan di media sosial yang menyebut namanya ada dalam daftar korban penyadapan selain Presiden Prabowo Subianto. Ia pun heran namanya ikut masuk dalam daftar.
“Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).
Ia lantas mengaku prihatin atas kasus penyadapan ilegal tersebut. Ia mengatakan tindakan penyadapan kepada kepala negara secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
“Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Hercules meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyadapan yang melibatkan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif tersebut.
“Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.*










