Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra mendatangi kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Herindra mengaku akan bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan laporan secara langsung.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden,” ujar Herindra kepada awak media yang dimuat Rmol.id.
Saat dimintai tanggapan mengenai kasus penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan oleh sejumlah oknum jenderal, Herindra menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang mengarah pada makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” tegasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka, yakni Listyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian pada Kamis, 5 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka baru Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.
Dua tersangka sebelumnya, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution, disebut selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan. Namun, Slamet belum dapat ditahan karena kondisi sakit pascastroke.
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim untuk mendalami perkara tersebut.
Polri memastikan proses pendalaman dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan serta akuntabel kepada publik.*



















