Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan istilah jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi membeberkan secara runtut riwayat pendidikannya mulai dari bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menepis segala tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Jokowi di ruang sidang yang dimuat CNNIndonesia.com.
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU turut menggali detail proses akademik Jokowi selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Menanggapi pertanyaan mengenai spesialisasi jurusannya, Jokowi menjelaskan bahwa pada masanya, fakultas tersebut tidak mengenal sistem jurusan baku di awal pendaftaran, melainkan sistem pengambilan mata kuliah pilihan.
Kendati demikian, ia menyebut para mahasiswa mengambil jalur pendalaman spesifik yang kerap diidentifikasi oleh rekan-rekan sesama mahasiswa berdasarkan konsentrasi mata kuliah yang diambil.
“Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan, di situlah kami ada yang menyebut, ‘Oh kamu di jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan’,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan erat dengan bidang Teknologi Hasil Hutan. Beberapa di antaranya meliputi mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga mata kuliah Penggergajian.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu… teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia,” imbuhnya di hadapan persidangan.
Jokowi dalam kesaksian kali ini juga menjelaskan awal mula dirinya membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Ia mengaku melaporkan suatu peristiwa kronologis setelah ditunjukkan video dan unggahan bernada tuduhan ijazah palsu oleh ajudannya di dalam kendaraan.
Menurut Jokowi, tuduhan yang masif di berbagai platform digital-mulai dari siaran gelar wicara (talk show), media sosial X, YouTube, hingga Facebook-sudah terjadi sejak 2020 dan semakin memuncak pada rentang tahun 2024 hingga 2025 sehingga dinilai telah kebablasan.
“Sebelum peristiwa itu, sebetulnya juga sudah sejak tahun 2020 kemudian makin menjadi-jadi tahun 2024, 2025, dan saya anggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif konsultasi dengan penasihat hukum,” kata Jokowi.
Sidang kali ini merupakan lanjutan persidangan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 September 2026, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*




















