CREA: Karhutla dan Polusi Udara Tewaskan 5.310 Orang di Indonesia

Berita9 Dilihat

Dalam laporan terbarunya lembaga think-tank Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) mencatat kematian akibat polusi udara di Indonesia meningkat 42 persen menjadi 5.310 jiwa pada September 2026. Lonjakan tersebut sebagian besar dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan estimasi kematian meningkat dua kali lipat dibandingkan Agustus.

CREA memperkirakan asap karhutla menyebabkan 3.560 kematian pada September. Sementara itu, polusi udara kronis dari aktivitas perkotaan dan industri diperkirakan menyebabkan 1.750 kematian.

CREA menyebut puncak El Niño dan kondisi kering sepanjang September memperparah kebakaran di sejumlah wilayah. Dampaknya, asap karhutla menjadi faktor utama kematian terkait polusi udara di sejumlah daerah, terutama Kalimantan dan Sumatra.

Empat provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, mencatat estimasi kematian akibat asap karhutla sebanyak 1.470 jiwa. Sementara itu, lima provinsi di Sumatra, yaitu Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, dan Sumatra Barat, mencatat total 1.420 kematian.

Di Jawa, polusi udara non-karhutla masih menjadi persoalan utama. Emisi industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran sampah diperkirakan menyebabkan 1.530 kematian pada September.

“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa sumber polusi udara selain karhutla sama berbahayanya dengan asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut,” kata Analis CREA Katherine Hasan dalam pernyataannya, Kamis (29/10/2026) yang dimuat Republika.

Katherine mencatat polusi udara di kawasan perkotaan padat penduduk di Jawa tetap menjadi ancaman serius. Namun, meluasnya karhutla di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua telah menggeser sumber utama kematian terkait polusi udara dari pencemaran perkotaan menjadi asap kebakaran.

Memburuknya kualitas udara juga berdampak terhadap puluhan juta penduduk. CREA memperkirakan sekitar 14 juta orang atau hampir 80 persen penduduk Kalimantan terpapar udara berkualitas buruk pada September. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Agustus yang mencapai 12,3 juta orang.

Di Sumatra, sekitar 31,4 juta orang atau separuh penduduk terpapar udara tidak sehat atau lebih buruk. Sementara itu, di Jawa, jumlah penduduk yang mengalami paparan serupa mencapai 23,8 juta orang.

Secara nasional, total penduduk yang menghirup udara tidak sehat hingga berbahaya mencapai 57,8 juta orang pada September.

Konsentrasi rata-rata PM2,5 nasional juga meningkat menjadi 36 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut lebih dari tujuh kali lipat pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk konsentrasi rata-rata tahunan PM2,5 sebesar 5 mikrogram per meter kubik.

Di wilayah terdampak karhutla, konsentrasi rata-rata PM2,5 di Kalimantan mencapai 120 mikrogram per meter kubik, sedangkan di Sumatra sebesar 51 mikrogram per meter kubik. Adapun di Jawa, konsentrasinya relatif stabil pada 26 mikrogram per meter kubik.

Meski demikian, Jawa tetap berpotensi terdampak asap karhutla seiring perubahan pola angin menjelang akhir tahun yang dapat membawa asap dari Kalimantan menuju Laut Jawa.

Dampak pencemaran udara juga terlihat dari tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Mengacu pada data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober, tercatat 333.470 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla.

Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan mencatat jumlah kasus tertinggi, masing-masing hampir 75 ribu kasus. Anak-anak berusia di bawah lima tahun menanggung beban kesehatan yang besar, dengan 75.172 kasus atau hampir seperempat dari total kasus yang dilaporkan.

Dokter spesialis paru sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto, mengatakan polusi udara bukan sekadar persoalan penurunan kualitas lingkungan, melainkan ancaman serius bagi kesehatan manusia, terutama ketika paparan berlangsung terus-menerus dalam jangka panjang.

Paparan polutan dapat memengaruhi fungsi paru dan meningkatkan risiko berbagai gangguan pernapasan, mulai dari ISPA berulang hingga memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

“Dalam kondisi tertentu, paparan polutan udara juga berkaitan dengan risiko terjadinya fibrosis paru hingga kanker paru,” kata Agus.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan pengendalian sumber pencemaran agar dampak kesehatan dapat ditekan.

CREA menilai penanganan karhutla di Indonesia perlu beralih dari pendekatan yang berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan dan pemulihan ekosistem gambut. Pengeringan lahan gambut yang meluas membuat kawasan tersebut lebih rentan terbakar.

Selain pemulihan gambut, CREA mendorong penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal dengan cara membakar serta penguatan pertanggungjawaban hukum pemegang konsesi untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Di wilayah dengan pencemaran kronis non-karhutla, khususnya Jawa, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan penegakan standar emisi terhadap pembangkit listrik, industri, dan sektor transportasi.

Co-Founder dan Chief Executive Officer Landscape Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) Agus Sari menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang berulang. Agus menegaskan kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang dapat diantisipasi melalui persiapan sejak dini, termasuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Indonesia seharusnya mampu bersiap menghadapi apa yang akan terjadi. Fakta bahwa kita sama sekali tidak siap hanyalah masalah ketiadaan kemauan,” ujar Agus Sari.

CREA juga menyoroti pemangkasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi Rp491 miliar, dari Rp2 triliun pada tahun sebelumnya. Menurut laporan tersebut, keterbatasan anggaran dapat mempersempit ruang gerak penanganan darurat untuk mengendalikan api dan asap agar tidak meluas serta menimbulkan dampak kesehatan yang lebih besar.

Dengan meningkatnya estimasi kematian, meluasnya paparan polusi, dan tingginya kasus ISPA, laporan CREA menekankan perlunya penanganan terpadu yang mencakup pencegahan karhutla, pemulihan gambut, penegakan hukum, dan pengendalian emisi dari sumber pencemaran perkotaan maupun industri.