Sekretaris DPRD Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Hukum11 Dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menahan AF sekretaris DPRD Indramayu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tahun 2022-2025. Sebelumnya, mereka telah menahan Wabup Indramayu Syaefudin dan IH Plt Sekretaris DPRD Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik kembali menahan AF sekretaris DPRD Indramayu dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tahun 2022-2025. Ia mengatakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jawa Barat.

“Penyidik kembali menahan AF dalam kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu,” ucap dia dikutip Republika, Kamis (29/10/2026).

Ia menuturkan Syaefudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu menaikkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022. Nur mengatakan tunjangan yang ditentukan yaitu tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp 30 juta untuk ketua, Rp 28,5 juta untuk wakil ketua, Rp 27 juta untuk anggota DPRD. Sedangkan tunjangan transportasi per bulan Rp 25 juta untuk ketua, Rp 20 juta untuk wakil ketua dan Rp 17 juta untuk anggota.

Ia mengatakan penentuan besaran tunjangan dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin.

Selanjutnya, ia mengatakan pada 30 November tahun 2021, Plt Sekretaris DPRD tersangka IH diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan transportasi. Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam proses selanjutnya, hasil penilaian jasa penilai publik, sekretaris DPRD AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen. “Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi PPh pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD,” kata dia.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ia mengatakan perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 18 miliar lebih. Tersangka AF dijerat pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD AF sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung kurang lebih 6 jam,” kata dia.

Tersangka ditahan di Rutan Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.