Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui perluasan basis muzaki demi mencapai target sebesar Rp70,4 miliar pada tahun 2026. Realisasi pengumpulan zakat pada tahun sebelumnya tercatat telah mencapai Rp61 miliar dengan mayoritas kontribusi berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Upaya pencapaian target tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, saat membuka Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (Rakor UPZ) BAZNAS Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026). Dalam forum resmi ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya strategi jemput bola dan pemetaan potensi baru secara cermat.
Pemerintah daerah meminta BAZNAS bersama seluruh jajaran UPZ agar mulai memetakan sektor potensial seperti koperasi perkebunan, korporasi swasta, dan para pelaku usaha lainnya. Komunikasi intensif dengan pengurus asosiasi bisnis juga harus ditingkatkan melalui penyediaan layanan pembayaran zakat berbasis digital yang lebih mudah.
“Kita ingin target ini dicapai melalui perluasan basis muzaki, bukan hanya mengandalkan sumber pengumpulan yang sudah ada,” ujar Zulkifli Syukur saat memberikan arahan kepada para peserta rapat koordinasi.
Di samping menggenjot target, Zulkifli mengingatkan pentingnya kepatuhan mutlak terhadap ketentuan syariat Islam dalam proses pengumpulan dana umat. Pemerintah Provinsi Riau telah menerapkan kebijakan pembebasan potongan zakat profesi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang besaran penghasilannya belum memenuhi batas nisab.
“Jadi, jangan karena kita mengejar target pengumpulan, pegawai yang belum memenuhi kewajiban zakat justru ikut dibebani,” tegas Zulkifli.
Pemerintah juga meminta agar efektivitas kinerja setiap unit pengumpul dievaluasi secara terukur melalui pencatatan jumlah muzaki, laporan bulanan, serta potensi riil yang belum tergarap. Seluruh unit diinstruksikan agar menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta melakukan rekonsiliasi data secara berkala dan transparan.
“Jangan sampai UPZ sudah terbentuk, tetapi tidak ada perkembangan pengumpulan maupun evaluasi kinerjanya,” ungkap Zulkifli menambahkan.
Melalui penyelenggaraan rakor ini, pemerintah berharap seluruh unit pengumpul dapat menyusun target terukur untuk tahun 2027 serta memberikan pembinaan intensif bagi instansi yang memiliki kinerja rendah. Langkah pengawasan ketat ini diyakini mampu menjaga akuntabilitas pengelolaan dana zakat agar benar-benar memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.*




















