Pemko Pekanbaru Siapkan Usulan PPPK Jadi Penuh Waktu

Daerah5 Dilihat

Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menyusul kesepakatan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan status kepegawaian, Pemko Pekanbaru bersiap mengusulkan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (6/11/2026), mengatakan, Pemko Pekanbaru segera mempersiapkan proses pengusulan nama-nama pegawai. Agar, para pegawai tersebut dapat mengikuti tahapan perubahan status sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru akan segera menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan mengusulkan nama-nama PPPK paruh waktu untuk diproses menjadi PPPK penuh waktu. Diharapkan, tahapan ini dapat berjalan lancar

“Supaya, para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang,” ucap Agunh.

Kepastian status kepegawaian diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para PPPK dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan pegawai juga dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kinerja aparatur.

“Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi,” harap Agung.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyepakati skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup berbagai profesi seperti dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis. Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non ASN. Sebanyak 172.323 guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember nanti.*