Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026.
PERSIS menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam serta perlindungan terhadap santriwati yang sebagian masih berusia anak.
Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag menyampaikan, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, maupun penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekuatan secara tidak proporsional.
Menurut KH. Jeje, penegakan hukum harus tetap memperhatikan martabat, privasi, dan hak-hak warga negara, terlebih ketika tindakan aparat dilakukan di lingkungan pendidikan dan asrama putri.
“Ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar KH Jeje ketika dimintai keterangannya, Jumat (30/10/2026).
PP PERSIS menyoroti sejumlah dugaan tindakan dalam penggeledahan tersebut, mulai dari pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, hingga penodongan senjata laras panjang. Selain itu, terdapat dugaan perlakuan yang tidak menghormati kondisi santriwati ketika sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, KH. Jeje menilai, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat perempuan, anak-anak, pendidik, serta pengasuh yang berhak memperoleh perlindungan,” ungkapnya.
Karena itu, Ia menegaskan bahwa penggeledahan di lingkungan pendidikan, khususnya asrama putri, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta memperhatikan privasi dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Aparat juga harus memastikan tidak ada tindakan yang merendahkan kehormatan maupun menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati.
Desak Kapolri dan Kapolda Jateng Periksa Personel
Atas peristiwa tersebut, Ia mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam operasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup komandan operasi dan seluruh personel yang terlibat, penggunaan senjata, tata cara memasuki asrama putri, proses pemeriksaan santriwati, hingga prosedur penyitaan barang.
“PP PERSIS juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, kepolisian diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai barang-barang yang disita dari lingkungan pesantren, termasuk dasar penyitaan, berita acara, dan status hukumnya. Barang milik pribadi santriwati maupun inventaris pesantren yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Tak hanya menuntut pemeriksaan, KH Jeje juga meminta adanya pemulihan hak dan pendampingan psikologis bagi santriwati yang mengalami ketakutan maupun tekanan akibat peristiwa tersebut. Pendampingan harus diberikan tanpa stigma dan diskriminasi.
Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar prosedur dan merendahkan martabat para santriwati, ia menilai kepolisian patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para santriwati, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.
PERSIS Ajak Masyarakat Kawal Kasus Secara Konstitusional
Lebih lanjut, KH Jeje mengingatkan Polri agar tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan yang justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Sebagai institusi negara, kepolisian memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Menurut KH Jeje, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan operasi penegakan hukum, tetapi juga dari cara dan etika dalam menjalankan kewenangannya.
“Untuk itu, saya mengajak ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional,” tegas KH Jeje.
Pengawalan, lanjutnya, harus dilakukan secara damai dan berdasarkan fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh membiarkan ketidakadilan, tetapi juga harus menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam penegasannya, PP PERSIS menyatakan, pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, siapa pun yang terlibat tetap harus diproses secara adil dan bertanggung jawab. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperlakukan pesantren, santri, ustazah, maupun masyarakat secara sewenang-wenang.
“Negara harus hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan. Aparat harus melindungi kehormatan rakyat, bukan justru melukai martabat mereka,” tuturnya.
KH Jeje juga mengingatkan bahwa menjaga kehormatan lembaga pendidikan, melindungi perempuan dan anak-anak, serta menjamin keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan amanah konstitusi.
Terakhir, KH Jeje mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri.*










