Riau Merdeka Bergema, Masyarakat Deklarasikan 8 Tuntutan Akibat Asap

Berita30 Dilihat

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang kembali menghantui Riau menjadi sorotan dalam Diskusi Publik WAG Suara Riau yang digelar Kamis (22/10/2026), pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Cuan Coffee, Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, tepat di depan kampus Universitas Islam Riau (UIR).

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara utama, yakni Dr. Afni Zulkifli, S.A.P., M.Si., Bupati Siak; Dr. Arifudin, Sp.MP., dosen Pertanian Universitas Riau sekaligus Ketua KAGAMA Riau; serta Made Ali, S.H., Koordinator Jikalahari periode 2021–2024 sekaligus pendiri Senarai. Moderator Zainudin, ST yang lebih dikenal dengan Ayi MK.

Diskusi juga menghadirkan sejumlah pemantik, yaitu Mardianto Manan, tokoh masyarakat sekaligus ahli tata kota; Ade Hartati, tokoh perempuan; Willy Boy, tokoh dan pengusaha Riau di Jakarta; Abdullah, anggota DPRD Provinsi Riau; Rahmad Jevary Juniardo, Tokoh Muda Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn., Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (IKA UIR) sekaligus notaris; serta Alvin, tokoh Pemuda Muhammadiyah.

Sejumlah tokoh dan aktivis lainnya turut menyampaikan pandangan dan masukan.
Ketua Panitia, Firdaus, membuka kegiatan tersebut. Sementara itu, M. Edy Afrizal, S.E., M.H., Kepala BPBD Provinsi Riau yang tercantum sebagai salah satu narasumber, tidak hadir dalam diskusi.

Berbagai pandangan yang disampaikan memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola lahan, perlindungan gambut, kebijakan pemerintah, tanggung jawab dunia usaha, penegakan hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat.

Afni: Jangan Jatuh ke Lubang yang Sama

Dalam pemaparannya, Bupati Siak Afni Zulkifli mengingatkan agar Riau tidak terus mengulangi kesalahan yang sama dalam menghadapi karhutla.

“Kita jangan jatuh ke lubang yang sama dua kali,” menjadi salah satu pesan yang disampaikannya.

Afni mengingatkan bahwa karhutla di Riau bukan persoalan baru. Kebakaran besar telah terjadi sejak 1997 dan kembali menjadi perhatian luas pada 2015.

Pengalaman panjang itu seharusnya menjadi pelajaran untuk memperkuat pencegahan, bukan sekadar mengulang pola penanganan setelah api muncul.
Ia juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Afni menceritakan bahwa ketika diskusi berlangsung, dirinya sedang membawa anak berobat ke Pekanbaru akibat gangguan kesehatan yang dirasakan saat asap melanda. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas menghadapi beban lebih berat ketika harus mendapatkan pengobatan.

Menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang disebutnya sebagai “El Niño Godzilla”, Afni mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan yang belum berjalan optimal.
Menurutnya, perlindungan gambut harus menjadi bagian utama strategi pencegahan. Dukungan anggaran, penguatan peran masyarakat desa, dan pengembangan alternatif ekonomi bagi warga di sekitar kawasan rawan kebakaran juga perlu diperhatikan.

Penanganan karhutla, tegasnya, tidak boleh berhenti pada pemadaman, tetapi harus menyentuh akar persoalan, termasuk tata kelola lahan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat.

Dr. Arifudin: Pencegahan Harus Dimulai dari Gambut

Dr. Arifudin menjelaskan pentingnya memahami karakteristik ekosistem gambut dalam upaya mencegah karhutla.
Menurutnya, pengeringan gambut melalui kanal atau drainase dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Kerusakan gambut juga tidak hanya terjadi ketika api menyala, tetapi dapat berlangsung melalui penurunan permukaan tanah dan perubahan kondisi hidrologis.

Ia mengingatkan bahwa asap dari kebakaran gambut membawa risiko kesehatan yang serius. Partikel halus seperti PM2.5 dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan sejak hulu melalui perlindungan kelembapan gambut, perbaikan tata kelola air, evaluasi pemanfaatan lahan, dan pengawasan terhadap aktivitas yang meningkatkan risiko kebakaran.
Arifudin juga menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan. Upaya pemulihan dan pengelolaan gambut tidak boleh berhenti pada pergantian program atau kelembagaan, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata di lapangan.

Made Ali: Jangan Berhenti pada Pemadaman

Made Ali menyoroti persoalan kewenangan, koordinasi, dan konsistensi pemerintah dalam menangani karhutla. Ia menilai persoalan menjadi rumit ketika pemerintah daerah diminta bertindak, sementara sebagian kawasan yang terbakar berada dalam kewenangan pemerintah pusat atau instansi lain.

Menurutnya, persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi setiap pihak untuk saling melepaskan tanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan koordinasi yang jelas dalam pencegahan, pemadaman, penanganan dampak, hingga penegakan hukum.
Made Ali juga mempertanyakan efektivitas berbagai program penanganan lingkungan apabila kebakaran kembali terjadi dan masyarakat masih harus menghadapi kabut asap.

Ia menekankan perlunya menelusuri konflik dan penguasaan lahan, mengevaluasi kebijakan perlindungan gambut, serta memastikan pihak yang memiliki kewenangan menjalankan tanggung jawabnya.

Para Pemantik Soroti Tata Kelola dan Penegakan Hukum

Sejumlah pemantik menyoroti karhutla dari berbagai aspek, mulai dari tata kelola lahan dan perlindungan kesehatan hingga penegakan hukum.

Mardianto Manan, tokoh masyarakat sekaligus ahli tata kota, mendesak keterbukaan informasi mengenai tata ruang, perizinan, dan lokasi kebakaran. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak cukup diwujudkan melalui program CSR, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Ade Hartati, tokoh perempuan, menekankan pentingnya perlindungan kesehatan ibu dan anak, kesiapan layanan kesehatan, serta pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Willy Boy, tokoh dan pengusaha Riau di Jakarta, mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus mengutamakan pencegahan, bukan hanya respons setelah bencana terjadi.
Abdullah, anggota DPRD Provinsi Riau, menyoroti pentingnya penegakan hukum dari hulu hingga hilir serta penguatan pengawasan.

Dr. Ragil Ibnu Hajar, Ketua IKA UIR sekaligus notaris, mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum, persoalan kabut asap akan terus menjadi pembicaraan dari tahun ke tahun.

Ardo, Tokoh Muda Riau dan juga Calon Wakil Bupati Kampar yang lalu menyoroti bahwa penanganan asap sebenarnya di Riau sudah cukup berhasil, namun diperlukan memang konsistensi penyelesaian, jangan ketika terjadi kita baru sibuk memadamkan.

Adapun Alvin, tokoh Pemuda Muhammadiyah, mempertanyakan efektivitas program pemerintah dan mendesak pengungkapan penyebab kebakaran serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Berbagai pandangan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian karhutla membutuhkan pencegahan yang konsisten, keterbukaan informasi, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang nyata.

Deklarasi Langit Biru: Delapan Tuntutan Akhiri Siklus Asap

Diskusi ditutup dengan pembacaan Deklarasi Langit Biru oleh Muhammad Ramadhanu Hsb., Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), yang diikuti seluruh peserta.

Deklarasi tersebut menjadi pernyataan bersama atas keresahan masyarakat terhadap karhutla dan kabut asap yang terus berulang di Riau.

Delapan tuntutan yang disampaikan dalam Deklarasi Langit Biru adalah sebagai berikut:

  1. AKHIRI SIKLUS ASAP, TUNTASKAN AKAR PERSOALAN.
  2. USUT TUNTAS, ADILI TANPA TEBANG PILIH.
  3. RAMPAS KEUNTUNGAN ILEGAL, HENTIKAN IMPUNITAS KORPORASI.
  4. WAJIBKAN PEMULIHAN KESEHATAN DAN GANTI KERUGIAN RAKYAT.
  5. PULIHKAN EKOLOGI, KEMBALIKAN HAK RAKYAT.
  6. EVALUASI IZIN, TERTIBKAN PENGUASAAN RUANG.
  7. LINDUNGI RAKYAT, PULIHKAN KEHIDUPAN.
  8. BUKA PERTANGGUNGJAWABAN, PASTIKAN KEADILAN TERLAKSANA.

Delapan tuntutan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api dan penanganan darurat ketika kabut asap telah menyelimuti permukiman.

Persoalan ini membutuhkan penelusuran akar penyebab kebakaran, penegakan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi perizinan dan penguasaan ruang, serta pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Deklarasi ini juga menempatkan hak masyarakat sebagai bagian penting dari penyelesaian karhutla. Warga bukan hanya pihak yang menanggung dampak asap, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan kesehatan, pemulihan kehidupan, dan keadilan atas kerugian yang dialami.

Setelah pembacaan deklarasi, para peserta menandatangani Piagam Deklarasi Langit Biru sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong penyelesaian karhutla dan mengakhiri siklus asap di Riau.

Suara Masyarakat yang Perlu Ditindaklanjuti

Menutup kegiatan, admin WAG Suara Riau, Pahrijal dan Ricky Rahmadia, menegaskan bahwa diskusi publik merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, bertukar gagasan, dan merumuskan masukan atas berbagai persoalan daerah.

Sebagai tindak lanjut, WAG Suara Riau berencana menyerahkan Piagam Deklarasi Langit Biru yang telah ditandatangani para peserta kepada LAM Riau atau Ketua DPRD Provinsi Riau agar delapan tuntutan tersebut memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti.

Menurut keduanya, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama, tetapi kolaborasi tidak boleh mengaburkan tanggung jawab. Evaluasi kebijakan, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya mengakhiri siklus asap di Riau.

Bagi WAG Suara Riau, Deklarasi Langit Biru bukan akhir dari diskusi, melainkan penegasan bahwa masyarakat berhak menghirup udara bersih dan memperoleh perlindungan dari dampak karhutla.
Langit biru tidak cukup dijanjikan. Ia harus diwujudkan melalui perlindungan gambut, tata kelola lahan yang bertanggung jawab, pencegahan yang konsisten, serta penegakan hukum yang berkeadilan.*