Ratusan Koperasi di Pekanbaru akan Dibubarkan

Berita33 Dilihat

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru, saat ini ada 316 koperasi yang masuk dalam proses pembubaran.

Ratusan koperasi ini diketahui belum menjalankan sepenuhnya aturan tentang koperasi, seperti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

“Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag belum lama ini.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Terkait ratusan koperasi yang tercatat dalam proses pembubaran, dijelaskan Idrus, pengurus koperasi harus menuntaskan persoalan yang ada, seperti persoalan utang piutang anggota.

“Jadi ini tetap kita data. Karena tidak serta merta harus dibubarkan langsung, karena harus ada utang piutang yang harus mereka (pengurus) selesaikan, seperti utang piutang anggota, yang harus diselesaikan oleh mereka pengurus koperasi,” terang Idrus.

“Kita lakukan kajian. Sudah layak atau belum (dibubarkan). Kita tidak bisa serta merta langsung membubarkan, nanti kalau langsung dibubarkan tanpa kajian, kita Dinas Koperasi yang akan dituntut oleh koperasi,” sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Diskop UKM Kota Pekanbaru, hingga Mei 2026, terdata sebanyak 1.287 koperasi di Pekanbaru.

Dari 1.287 koperasi, sebanyak 548 koperasi aktif, dan 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dan 340 koperasi tidak aktif.

Dari ribuan koperasi, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 180 koperasi.

Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83.

Idrus mengingatkan, bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, agar segera melaksanakannya.*